Uniform Customs and Practice for Documentary Credits
(UCPDC)
A. KETENTUAN UMUM DAN BATASAN
Pasal 1
Penerapan UCP
Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCPDC), Revisi 1993, Publikasi ICC No.5OO berlaku untuk semua "Documentary Credit (termasuk Standby Letters of Credit sejauh mana UCPDC ini dapat diberlakukan) bilamana di dalam teks kredit tersebut menyebutkan secara tegas bahwa kredit tersebut tunduk kepada Uniform Customs and Practice for Documentary Credits, 1993 Revision, ICC Publication No.5OO. UCP mengikat semua pihak yang bersangkutan, kecuali dengan tegas ditentukan lain dalam kredit tersebut.
Pasal 2
Arti Kredit
Untuk kepentingan Pasal-pasal ini, ungkapan-ungkapan "Documentary Credit" dan "Standby Letter(s) of Credit (selanjutnya disebut "Kredit"), berarti setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, dimana suatu bank (Issuing Bank) bertindak atas permintaan dan instruksi seorang nasabah (Applicant) atau atas namanya sendiri,
i. melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (Beneficiary) atau ordernya (orang yang ditunjuk oleh beneficiary) atau untuk mengaksep dan membayar wesel-wesel yang ditarik oleh Beneficiary. atau
ii. memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran, atau untuk mengaksep dan membayar bill of exchange (Draft(s)). atau
iii. memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi,atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditetapkan, asalkan memenuhi persyaratan dan kondisi dari kredit yang bersangkutan sudah dipenuhi.
Untuk kepentingan pasal-pasal ini, cabang-cabang dari suatu bank di negara lain dianggap sebagai bank lain.
Pasal 3
Kredit & Kontrak
a. Kredit menurut sifatnya merupakan transaksi yang terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar Kredit tersebut dan bank sama sekali tidak tersangkut atau terikat oleh kontrak tsb. walau ada hubungan terhadap kontrak tersebut yang dicantumkan dalam Kredit yang bersangkutan. Oleh karena itu, kesediaan suatu bank untuk membayar, mengaksep dan membayar wesel atau melakukan negosiasi dan/atau memenuhi setiap kewajiban lainnya berdasarkan Kredit tersebut, tidak tunduk pada tuntutan atau pembelaan oleh Applicant sebagai akibat dari hubungannya dengan Issuing Bank atau Beneficiary.
b. Beneficiary sama sekali tidak diperkenankan memanfaatkan hubungan perjanjian yang ada antara bank dengan bank atau antara Applicant dengan Issuing Bank.
Pasal 4
Dokumen lawan Barang/Jasa/
Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan Kredit semua pihak yang bersangkutan hanya berurusan dengan dokumen-dokumen, dan bukan dengan barang-barang, jasa-jasa dan/atau pelaksanaan lainnya yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang bersangkutan.
Pasal 5
Instruksi untuk menerbitkan/mengubah Kredit
a. Instruksi-instruksi untuk penerbitan suatu Kredit, Kredit itu sendiri, instruksi untuk perubahan selanjutnya dari suatu Kredit dan perubahan itu sendiri harus lengkap dan tepat.
Untuk menghindari kerancuan dan salah pengertian, bank harus mencegah setiap usaha:
i. Mencantumkan rincian yang berlebihan dalam Kredit atau dalam setiap perubahan Kredit tersebut,
ii. Memberi instruksi untuk menerbitkan, meneruskan atau mengkonfirmasikan suatu Kredit dengan mengkaitkan kepada suatu Kredit yang diterbitkan sebelumnya (Kredit yang serupa) dimana Kredit yang sebelumnya tersebut tunduk pada perubahan-perubahan yang telah disetujui dan/atau perubahan-perubahan yang tidak disetujui.
b. Semua instruksi untuk penerbitan suatu Kredit dan kredit itu sendiri dan, sepanjang dapat diterima, semua instruksi untuk melakukan suatu perubahan dan perubahan itu sendiri harus menyatakan secara tepat dokumen-dokumen dilaksanakan terhadap payment Pembayaran, akseptasi atau negosiasi yang dilakukan.
B. BENTUK DAN PEMBERITAHUAN KREDIT
Pasal 6
Kredit yang revocable & Irrevocable
a. Bentuk suatu Kredit dapat berupa
i. Revocable
atau
ii. irrevocable
b. Oleh sebab itu dengan demikian, Kredit harus dengan tegas menyatakan apakah Kredit itu revocable atau irrevocable."
c. Dalam hal tidak terdapat petunjuk, maka Kredit tersebut akan dianggap sebagai irrevocable.
Pasal 7
Kewajiban Advising Bank
a. Suatu Kredit dapat diteruskan kepada Beneficiary melalui bank lain (Advising Bank) tanpa mengikat pihak Advising Bank, tetapi apabila Advising Bank memilih untuk meneruskan Kredit tersebut, ia harus mengambil langkah-langkah yang benar dalam memeriksa keabsahan Kredit yang diadviskan/diteruskannya. Apabila bank memilih untuk tidak meneruskan Kredit tersebut, bank diharuskan memberitahukannya kepada Issuing Bank pada kesempatan pertama.
b. Apabila Advising Bank. tidak bisa memastikan keabsahan tersebut, ia pada kesempatan pertama harus memberitahukan hal tsb kepada Bank dari mana instruksi tersebut telah diterimanya, namun apabila Advising Bank memilih untuk meneruskan Kredit tersebut, ia harus memberitahu Beneficiary bahwa ia tidak dapat memastikan keabsahan Kredit tersebut.
Pasal 8
Penarikan kembali suatu Kredit
a. Suatu Kredit yang revocable (revocable credit) dapat diubah atau dibatalkan setiap saat oleh Issuing Bank tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Beneficiary.
b. Namun demikian, Issuing Bank harus:
i. Mereimburse (membayar kembali) kepada bank lain yang ditunjuk oleh revocable credit tersebut, baik atas unjuk, akseptasi atau negosiasi, atas pembayaran, akseptasi atau negosiasi karena telah mengambil alih dokumen, sebelum diterimanya pemberitahuan perubahan atau pembatalan, sedang dokumen tersebut telah sesuai dengan persyaratan dan kondisi Kredit.
ii. Mereimburse (membayar kembali) kepada bank lain yang ditunjuk oleh revocable credit untuk syarat pembayaran kemudian (deffered payment) jika bank tersebut telah mengambil alih dokumen yang secara nyata terbukti/tertulis pada dokumen tersebut sebelum menerima perubahan atau pembatalan, sedang dokumen tersebut telah sesuai dengan persyaratan dan kondisi kredit.
Pasal 9
Kewajiban Issuing dan Confirming Bank
a. Suatu irrevocable credit merupakan jaminan yang pasti dari Issuing Bank asalkan dokumen-dokumen yang diminta diserahkan kepada Nominated Bank atau kepada Issuing Bank dan sesuai dengan persyaratan dan kondisi Kredit dipenuhi:
i. apabila Kredit mensyaratkan pembayaran atas unjuk (sight payment) untuk membayar atas unjuk;
ii. apabila Kredit mensyaratkan pembayaran kemudian (deffered payment) untuk membayar pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan sesuai dengan yang disyaratkan dalam Kredit tersebut;
iii. apabila Kredit mensyaratkan akseptasi:
a. oleh Issuing Bank untuk mengaksep wesel yang ditarik oleh Beneficiary pada Issuing Bank dan membayarnya pada saat jatuh tempo,
atau
b. oleh bank tertarik lainnya untuk mengaksep dan membayar pada saat jatuh tempo wesel yang ditarik oleh Beneficiary pada Issuing Bank dalam hal bank tertarik yang ditunjuk dalam Kredit tidak mengaksep wesel yang ditarik atas bank tersebut, atau membayar wesel yang telah diaksep tetapi tidak dibayar oleh bank tertarik tersebut pada saat jatuh tempo.
iv. Apabila Kredit mensyaratkan negosiasi untuk membayar tanpa hak regres kepada penarik dan/atau pemegang yang sah, wesel yang ditarik oleh Beneficiary dan/atau dokumen yang diajukan atas dasar Kredit tersebut. Suatu Kredit seyogyanya tidak boleh diterbitkan dengan syarat tertariknya Applicant. Namun demikian, apabila Kredit mensyaratkan wesel yang tertariknya Applicant, bank akan memperlakukan wesel tersebut sebagai dokumen tambahan.
b. Konfirmasi suatu irrevocable credit oleh bank lain (Confirming Bank) atas dasar pemberian kuasa atau permintaan
Issuing Bank, merupakan suatu jaminan yang pasti dari bank lain tersebut (Confirming Bank), yang merupakan tambahan jaminan atas Issuing Bank, asalkan dokumen yang disyaratkan diserahkan kepada Confirming Bank atau kepada Bank lain yang ditunjuk dan apabila dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan dan kondisi kredit dipenuhi:
i. Apabila Kredit mensyaratkan pembayaran atas unjuk (sight payment) untuk membayar atas unjuk;
ii. Apabila Kredit mensyaratkan pembayaran kemudian (deferred payment) untuk membayar pada saat jatuh tempo sesuai dengan yang ditentukan dalam Kredit: .
iii. apabila Kredit mensyaratan akseptasi:
a. oleh Confirming Bank untuk mengaksep wesel yang ditarik oleh Beneficiary pada confirming Bank dan membayar wesel tersebut pada saat jatuh tempo,
atau
b. oleh bank tertarik yang lain untuk mengaksep dan membayar pada saat jatuh tempo wesel-wesel yang ditarik oleh Beneficiary pada Confirming Bank, dalam hal bank tertarik yang ditunjuk dalam Kredit tidak mengaksep wesel-wesel yang ditarik padanya, atau untuk membayar wesel-wesel yang diaksep oleh bank tertarik tetapi tidak dibayar olehnya pada saat jatuh tempo;
iv. apabila Kredit mensyaratkan negosiasi - untuk melakukan negosiasi tanpa hak regres kepada penarik dan/atau pemegang yang sah, wesel-wesel yang ditarik oleh Beneficiary dan/atau dokumen-dokumen yang diserahkan berdasarkan Kredit. Suatu Kredit
seharusnya tidak boleh diterbitkan dengan syarat wesel ditarik pada Applicant. Namun demikian apabila Kredit mensyaratkan wesel-wesel yang ditarik pada Applicant, maka bank akan memperlakukan wesel tersebut sebagai dokumen tambahan.
c. i. Jika suatu bank lain yang diberi kuasa atau diminta oleh Issuing Bank untuk menambahkan konfirmasinya atas suatu Kredit namun yang bersangkutan tidak bersedia untuk melakukannya, maka bank tersebut harus memberitahukan kepada Issuing Bank pada kesempatan pertama.
ii. Kecuali Issuing Bank menentukan lain di dalam pemberian kuasa atau permintaannya untuk menambahkan konfirmasi, maka Advising Bank boleh meneruskan Kredit kepada Beneficiary tanpa menambahkan konfirmasinya.
d. i. Kecuali yang ditentukan dalam pasal 48, suatu irrevocable Kredit tidak dapat diubah ataupun dibatalkan tanpa persetujuan dari Issuing Bank, Confirming bank, jika ada, dan Beneficiary.
ii. Issuing Bank akan terikat untuk tidak mengubah sendiri setiap perubahan yang diterbitkannya sejak perubahan tersebut dibuat. Confirming Bank boleh menambahkan konfirmasinya untuk suatu perubahan dan terikat untuk tidak mengubahnya sendiri, sejak saat penerusan perubahan tersebut. Namun demikian Confirming Bank boleh memilih untuk meneruskan perubahan kepada Beneficiary tanpa memberikan konfirmasinya dan jika memilih demikian Confirming Bank harus memberitahukan hal tersebut kepada Issuing Bank dan Beneficiary pada kesempatan pertama.
iii. Persyaratan dari Kredit asli (atau suatu Kredit yang telah memasukkan perubahan-perubahan yang telah disetujui sebelumnya) akan tetap berlaku bagi Beneficiary sampai Beneficiary menyampaikan persetujuannya atas perubahan tersebut kepada bank yang meneruskan perubahan itu. Beneficiary diharuskan memberitahukan persetujuan atau penolakan atas perubahan Kredit.
Jika Beneficiary lalai dan tidak melaksanakannya dan kemudian mengajukan dokumen kepada Nominated Bank atau Issuing Bank yang sesuai dengan Kredit (semula) dan menyatakan tidak setuju dengan perubahan maka akan dianggap sebagai pemberitahuan persetujuannya atas perubahan tersebut dan pada saat itu kredit dianggap telah diubah.
iv. Persetujuan sebagian atas perubahan - perubahan kredit yang termuat dalam suatu penerusan perubahan yang sama tidak diperkenankan dan oleh sebab itu tidak akan mempunyai pengaruh apapun.
Pasal 10
Jenis-Jenis Kredit
a. Semua Kredit harus dengan jelas menyatakan apakah mensyaratkan pembayaran atas unjuk (sight payment), pembayaran kemudian (deferred payment), atas akseptasi (acceptance) atau negosiasi (negotiation).
b. i. Kecuali kredit menetapkan bank yang ditunjuk adalah Issuing Bank sendiri, semua Kredit harus menunjuk bank (Nominated Bank) yang diberi kuasa untuk membayar, melakukan pembayaran kemudian, mengaksep wesel atau menegosiasi. Dalam suatu Kredit yang dapat dinegosiasi secara bebas, setiap bank adalah Nominated Bank.
Penyerahan dokumen harus diajukan kepada Issuing Bank atau Confirming Bank, jika ada, atau kepada Nominated Bank lain.
ii. Negosiasi berarti mengambil alih wesel-wesel dan/atau dokumen-dokumen oleh bank yang diberi kuasa untuk menegosiasi. Pemeriksaan dokumen semata tanpa pengambilalihan bukan merupakan negosiasi.
c. Kecuali bila Nominated Bank adalah Confirming Bank, penunjukan oleh Issuing Bank tidak menimbulkan kewajiban bagi nominated bank untuk membayar, menjamin pembayaran kemudian, mengaksep wesel atau menegosiasi. Kecuali Nominated Bank memberitahukan secara tegas persetujuannya kepada beneficiary, penerimaan dan/atau pemeriksaan dan/atau penerusan dokumen-dokumen oleh Nominated Bank tidak mengakibatkan Nominated Bank berkewajiban untuk membayar, menjamin pembayaran kemudian, mengaksep wesel, atau menegosiasi.
d. Dengan menunjuk bank lain, atau dengan memperbolehkan setiap bank menegosiasi, atau dengan memberikan kuasa atau meminta bank lain untuk menambahkan konfirmasinya, maka Issuing Bank memberikan kuasa kepada bank tersebut baik untuk membayar, atau mengaksep wesel atau menegosiasi tergantung pada penunjuk/kuasanya, atas dokumen yang secara nyata terbukti/tertulis pada dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan dan kondisi Kredit dan menjamin membayar kembali kepada bank tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal ini.
Pasal 11
Kredit dengan teletransmissi dan Pemberi-tahuan Pendahuluan Kredit.
a. i. Bila Issuing Bank memberi instruksi kepada Advising Bank dengan teletransmisi/swift yang otentik untuk meneruskan suatu Kredit atau suatu perubahan Kredit, maka teletransmisi tersebut dianggap sebagai instrumen Kredit yang operatif atau perubahan yang operatif, dan tidak ada konfirmasi yang harus dikirim dengan surat. Namun apabila konfirmasi ada dengan surat yang dikirimkannya, konfirmasi tersebut tidak mempunyai pengaruh apapun dan Advising Bank tidak berkewajiban untuk mencocokkan konfirmasi surat tersebut dengan instrumen Kredit yang operatif atau perubahan yang operatif yang diterima melalui teletransmisi tersebut.
ii. Bila teletransmisi menyatakan "full detail to follow" (atau kata-kata yang maknanya sama) atau menyatakan bahwa korfirmasi melalui surat akan merupakan instrumen Kredit yang operatif atau perubahan yang operatif, maka teletransmisi seperti itu tidak akan dianggap instrumen Kredit yang operatif atau perubahan yang operatif. Issuing Bank diharuskan menyampaikan instrumen Kredit yang operatif atau perubahan yang operatif kepada advising Bank pada kesempatan pertama.
b. Jika suatu bank menggunakan jasa sebuah Advising Bank untuk meneruskan Kredit kepada Beneficiary, ia juga harus menggunakan jasa bank yang sama untuk meneruskan perubahan-perubahan.
c. Suatu pemberitahuan pendahuluan (preliminary advice) tentang penerbitan atau perubahan suatu irrevocable credit hanya boleh diberikan oleh Issuing Bank jika bank tersebut (Issuing Bank) telah siap untuk menerbitkan instrumen Kredit
yang operatif atau perubahan yang operatif. Kecuali ditentukan lain dalam pemberitahuan pendahuluan (preliminary advice) oleh Issuing Bank, Issuing Bank yang telah mengeluarkan pemberitahuan pendahuluan (preadvice) akan terikat untuk segera menerbitkan atau mengubah Kredit, sesuai dengan pemberitahuan pendahuluannya.
Pasal 12
Instruksi yang tidak lengkap atau tidak jelas
Bila instruksi-instruksi yang diterima untuk meneruskan, mengkonfirmasikan, atau mengubah suatu Kredit tidak lengkap atau tidak jelas, maka Bank penerima instruksi tersebut dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan kepada Beneficiary semata-mata sebagai informasi dan tanpa tanggung jawab. Pemberitahuan semacam ini harus menyatakan secara jelas bahwa pemberitahuan tersebut disampaikan semata-mata sifatnya sebagai informasi dan tidak ada tanggung jawab pada pihaknya (Advising Bank).
Pada waktu yang sama Advising Bank diharuskan memberitahukan kepada Issuing Bank tentang tindakan yang telah dilakukan dan meminta Issuing Bank untuk memberikan informasi yang diperlukan.
Issuing Bank diharuskan pada kesempatan pertama memberikan informasi yang diperlukan. Kredit hanya akan diteruskan, dikonfirmasikan atau diubah, hanya apabila instruksi yang diterima lengkap dan jelas dan apabila Advising Bank siap untuk melaksanakan instruksi tersebut.
C. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 13
Standard pemeriksaan dokumen
a. Bank harus memeriksa semua dokumen yang disebutkan dalam Kredit dengan seksama untuk memastikan apakah dokumen tersebut, secara nyata sesuai atau tidak dengan persyaratan dan kondisi Kredit. Kesesuaian dokumen dengan persyaratan dan kondisi Kredit harus dilakukan berdasarkan standar praktek perbankan international sebagaimana diatur oleh pasal-pasal ini. Dokumen-dokumen yang secara nyata tidak sesuai satu dengan yang lainnya akan dianggap sebagai tidak sesuai dengan persyaratan dan kondisi Kredit yang bersangkutan.
Dokumen yang tidak diminta dalam Kredit tidak akan diperiksa oleh bank. Jika bank-bank tersebut menerima dokumen demikian bank harus mengembalikan dokumen itu kepada pengirimnya atau meneruskannya tanpa tanggung jawab apapun.
b. Issuing Bank, Confirming Bank, jika ada, atau Nominated Bank yang bertindak untuk diri mereka sendiri, masing-masing harus memiliki waktu yang memadai, tidak lebih dari tujuh hari kerja perbankan setelah penerimaan dokumen, untuk memeriksa dokumen dan menentukan apakah mengambil alih atau menolak dokumen dan memberitahukan pihak yang telah mengirimkan dokumen tersebut kepadanya.
c. Bila suatu kredit menentukan kondisi tanpa menyebutkan dokumen-dokumen yang diserahkan harus sesuai dengan kondisi yang bersangkutan, bank akan menganggap kondisi tersebut tidak ada dan akan mengabaikannya.
Pasal 14
Dokumen yang menyimpang dan pemberitahuannya.
a. Jika Issuing Bank memberikan kuasa kepada bank lain untuk membayar, menjamin pembayaran kemudian, mengaksep wesel atau menegosiasi dokumen yang secara nyata sesuai dengan persyaratan dan kondisi Kredit, maka Issuing Bank dan Confirming Bank, (jika ada), terikat :
i. untuk membayar kembali (reimburse) kepada Nominated Bank yang sudah membayar, menjamin pembayaran kemudian, mengaksep wesel-wesel, atau menegosiasi.
ii. untuk mengambil alih dokumen
b. Setelah menerima dokumen Issuing Bank dan/atau Confirming Bank, jika ada, atau Nominated Bank yang bertindak atas nama mereka, atas dasar dokumen yang diterima tersebut harus menentukan apakah dokumen tersebut secara nyata sesuai dengan persyaratan dan kondisi Kredit. Jika dokumen tersebut secara nyata tidak sesuai dengan persyaratan dan kondisi kredit, bank bersangkutan boleh menolak untuk mengambil alih dokumen tersebut.
c. Bila Issuing Bank menentukan bahwa dokumen yang diserahkan tersebut secara nyata tidak sesuai dengan persyaratan dan kondisi Kredit, maka Issuing Bank berdasarkan pertimbangannya sendiri dapat menghubungi Applicant untuk menerima penyimpangan-penyimpangan tersebut. Tetapi hal tersebut tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan dalam pasal 13 (b).
d. i. Bila Issuing Bank dan/atau Confirming Bank, (jika ada), atau Nominated Bank yang bertindak atas nama mereka memutuskan untuk menolak dokumen bank tersebut harus memberitahukan keputusannya tersebut dengan telekomunikasi (teleks) atau, bila itu tidak mungkin, dengan mempergunakan sarana tercepat lainnya pada kesempatan pertama, tidak boleh lebih dari batas waktu hari kerja perbankan yang ketujuh sejak tanggal penerimaan dokumen Pemberitahuan akan disampaikan kepada bank (remiting bank) yang mengirim dokumen, atau kepada Beneficiary, bila langsung diterima dari Beneficiary.
ii. Pemberitahuan tersebut harus menyebutkan penyimpangan-penyimpangan yang menjadi dasar penolakan bank yang bersangkutan dan juga harus menyatakan apakah bank yang bersangkutan menahan dokumen itu sambil menunggu perintah selanjutnya atau langsung mengembalikan dokumen itu kepada pengirim (Beneficiary atau Remitting Bank)
iii. Issuing Bank dan/atau Confirming Bank, (jika ada), berhak untuk menagih dari remitting bank atas pengembalian/refund, dengan bunga, atas setiap pembayaran yang dilakukan.
e. Bila Issuing Bank dan/atau Confirming Bank, (jika ada) lalai untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal ini dan/atau lalai menahan dokumen tersebut (menunggu instruksi lebih lanjut), atau mengembalikan dokumen kepada pengirim, Issuing Bank dan/atau Confirming Bank, (jika ada), akan kehilangan haknya untuk menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan persyaratan dan kondisi Kredit.
f. Bila remitting bank meminta perhatian Issuing Bank dan/atau Confirming Bank, (jika ada) atas penyimpangan di dalam dokumen atau memberitahu bank-bank tersebut (Issuing Bank atau Confirming Bank) bahwa dia (remitting bank) telah membayar, menjamin pembayaran kemudian, mengaksep wesel atau menegosiasi dengan syarat (reserve) atau atas suatu jaminan (indemnity)
sehubungan dengan penyimpangan itu, lssuing Bank dan/atau Confirming Bank, (jika ada) tidak dapat mengelak dari kewajiban-kewajibannya sesuai dengan ketentuan dari pasal ini. Persyaratan atau jaminan demikian hanya menyangkut hubungan antara remitting bank dan pihak kepada siapa persyaratan tersebut telah dibuat, atau dari siapa, atau atas nama siapa, jaminan tersebut diperoleh.
Pasal 15
Penolakan atas daya laku (Effectiveness) Dokumen
Bank tidak berkewajiban atau bertanggung jawab atas bentuk, kelengkapan, ketelitian keahlian, pemalsuan atau akibat hukum dari dokumen apapun, atau atas kondisi umum dan/atau khusus yang disebutkan dalam dokumen atau yang ditambahkan di dalamnya; bank juga tidak berkewajiban atau bertanggung jawab atas uraian, jumlah, berat, mutu, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau kenyataan adanya barang- barang yang tercantum dalam dokumen, atau atas itikad baik atau tindakan-tindakan dan/atau kelalaian, kesanggupan melunasi pembayaran (solvency), performance atau bonafiditas si pengirim, pengangkut, forwarder, si penerima atau si penjamin dari barang-barang, atau orang lain siapapun.
Pasal 16
Penolakan atas Penyampaian Pesan
Bank tidak berkewajiban atau bertanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena keterlambatan dan/atau hilangnya berita, surat atau dokumen dalam perjalanan, atau atas kelambatan, cacat, atau kesalahan lainnya yang timbul dalam penerusan te-lekomunikasi. Bank tidak berkewajiban atau bertanggung jawab atas kesalahan dalam terjemahan dan/atau penafsiran istilah tek-nis, dan bank berhak untuk meneruskan per-syaratan Kredit tanpa menerjemahkannya.
Pasal 17
Keadaan Memaksa
Bank tidak berkewajiban atau bertanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena adanya gangguan dalam menjalankan usahanya yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang atau sebab lain di luar batas kemampuannya, atau pemogokan apapun atau larangan bekerja. Kecuali secara khusus dikuasakan, bank pada saat memulai kembali usahanya tidak wajib membayar, menjamin atas pembayaran kemudian, mengaksep wesel atau menegosiasi berdasarkan Kredit yang telah habis masa berlakunya selama terhentinya usaha mereka.
Pasal 18
Penolakan Instruksi atas tindakan Pihak Penerima Instruksi
a. Bank yang menggunakan jasa-jasa bank lain atau bank-bank lain untuk tujuan melaksanakan instruksi dari Applicant maka pelaksanakan instruksi tersebut atas beban dan resiko Applicant.
b. Bank tidak berkewajiban atau bertanggung jawab, bilamana instruksi-instruksi yang dikirimkannya tidak dilaksanakan, walaupun bank tersebut telah mengambil prakarsa sendiri dalam memilih bank-bank lain tersebut (Advising Bank).
c. i. Pihak yang memberi instruksi kepada pihak lain untuk melakukan jasa, berkewajiban menanggung biaya-biaya apapun termasuk komisi, fee, ongkos atau biaya yang dipikul oleh penerima instruksi.
ii. Walaupun suatu Kredit menyebutkan bahwa biaya-biaya tersebut adalah atas beban pihak lain yang bukan pihak pemberi instruksi, namun apabila biaya tersebut tidak dapat ditagih, maka pihak pemberi instruksi yang paling berkewajiban untuk membayar biaya- biaya tersebut.
d. Applicant terikat dan berkewajiban untuk mengganti kerugian kepada bank atas segala kewajiban dan tanggung jawab yang dikenakan oleh undang-undang dan/atau kebiasaan di negara lain.
Pasal 19
Pengaturan Pembayaran Kembali (Reimbursement) antara Bank dengan Bank
a. Jika Issuing Bank menghendaki agar pembayaran kembali (reimbursemen) kepada bank pembayar, bank pengaksep, atau bank yang menegosiasi menagih kepada pihak lain (reimbursing bank) maka Issuing Bank harus memberikan instruksi atau kuasa yang jelas dan dalam waktu yang tepat untuk membayar tagihan reimbursemen kepada reimbursing bank tersebut.
b. Issuing bank tidak boleh mensyaratkan Claiming Bank untuk memberikan suatu pernyataan kepada Reimbursing Bank bahwa dokumen telah sesuai dengan persyaratan dan kondisi Kredit.
c. Issuing Bank tidak dapat mengelak dari kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali (reimbursemen) jika dan bilamana pembayaran kembali itu tidak diterima oleh Claiming Bank dari Reimbursing Bank.
d. Issuing Bank bertanggung jawab kepada Claiming Bank atas kerugian bunga jika pembayaran kembali (reimbursemen) tidak dilaksanakan oleh Reimbursing Bank baik pada penagihan pertama, dengan cara lain yang tercantum dalam Kredit, atau yang telah disepakati bersama.
e. Biaya yang dikeluarkan Reimbursing Bank merupakan beban Issuing Bank. Tetapi dalam hal dimana biaya-biaya adalah atas beban pihak lain maka merupakan tanggung jawab Issuing Bank untuk menyebutkannya dalam Kredit yang bersangkutan dan dalam otorisasi reimbursemen tersebut. Dalam hal biaya-biaya yang dikeluarkan oleh, Reimbursing Bank adalah atas beban pihak yang lain maka biaya-biaya tersebut dapat ditagih dari Claiming Bank pada saat Kredit tersebut dibayar. Dalam hal Kredit tersebut tidak dibayar, biaya-biaya yang dipikul Reimbursing Bank tetap merupakan tanggung jawab Issuing Bank.
D. DOKUMEN-DOKUMEN
Pasal 20
Ketidak Jelasan Penerbit Dokumen
a. Istilah-istilah seperti "first class", "well known", "qualified", "independent", "official", "competent", "local" dan semacamnya, hendaknya tidak digunakan sebagai uraian/penjelasan oleh pihak yang menerbitkan dokumen yang diserahkan atas dasar suatu Kredit. Jika istilah tersebut dicantumkan dalam Kredit,bank akan menerima dokumen yang bersangkutan sebagaimana adanya, asal saja dokumen tersebut secara nyata sudah sesuai dengan persyaratan dan kondisi Kredit dan asal tidak diterbitkan oleh Beneficiary.
b. Kecuali ditetapkan lain dalam Kredit, bank akan menerima sebagai dokumen-dokumen asli, dokumen-dokumen yang dihasilkan atau yang secara nyata dihasilkan:
i. dengan sistem reprographic, otomasi atau komputerisasi
ii. sebagai tembusan dengan karbon
asal saja dokumen itu diberi tanda sebagai asli dan, apabila diperlukan, ditanda tangani.
Suatu dokumen boleh ditanda tangani dengan tulisan tangan (handwriting), tanda tangan faksimili (facsimile signature), tanda tangan perforasi (perforated signature), cap (stamp), lambang (symbol), atau dengan pengesahan secara mekanis atau elektronis.
c. i. Kecuali ditetapkan lain dalam kredit, bank akan menerima sebagai tembusan, dokumen-dokumen bank yang diberi tanda tembusan atau yang tidak diberi tanda sebagai asli dan tembusan tidak perlu ditanda tangani.
ii. Kredit yang mensyaratkan dokumen ganda seperti "duplicate", "two fold"; "two copies" dan semacamnya., dapat dipenuhi dengan menyerahkan satu asli dan jumlah sisanya dalam bentuk tembusan kecuali apabila dokumennya sendiri menetapkan lain.
d. Kecuali ditetapkan lain dalam Kredit, suatu kondisi berdasarkan suatu Kredit mensyaratkan suatu dokumen harus dinyatakan keasliannya, diabsahkan, dilegalisasikan, divisakan, disertifikasikan atau menunjukkan persyaratan yang serupa dapat dipenuhi dengan tanda-tangan, tanda, cap atau lambang pada dokumen tersebut yang secara nyata telah memenuhi kondisi di atas.
Pasal 21
Penerbit atau Isi Dokumen yang tidak jelas
Bilamana diminta dokumen-dokumen selain dokumen angkutan, dokumen asuransi, dan faktur, Kredit harus menetapkan oleh siapa dokumen tersebut harus diterbitkan dan menetapkan susunan kata-kata atau data-data yang dicantumkan. Jika Kredit tidak menetapkan demikian, maka bank akan menerima dokumen tersebut sebagaimana adanya, asalkan data yang tercantum di dalamnya konsisten dengan dokumen lainnya yang disampaikan.
Pasal 22
Tanggal Penerbitan Dokumen & Tanggal Kredit
Kecuali ditetapkan lain dalam Kredit, bank akan menerima suatu dokumen yang tanggal penerbitannya sebelum tanggal Kredit, asalkan dokumen-dokumen tersebut diserahkan dalam jangka waktu yang disebutkan dalam Kredit dan dalam pasal-pasal (UCP) ini.
Pasal 23
Marine/Ocean Bill of lading
a. Kecuali apabila ditetapkan lain dalam Kredit maka jika suatu Kredit mensyaratkan suatu bill of lading yang mencakup suatu pengapalan dari pelabuhan ke pelabuhan (port-to-port shipment), bank-bank akan menerima suatu dokumen, apapun namanya yang:
i. Secara nyata menunjukkan nama pengangkut (carrier) dan ditandatangani atau apabila dinyatakan keasliannya oleh:
- Pengangkut (carrier) atau agen yang ditunjuk untuk atau atas nama pengangkut (carrier) yang bersangkutan, atau
- Nakhoda atau agen yang ditunjuk untuk atau atas nama nakhoda yang bersangkutan.
Tiap tanda tangan atau pembuktian keaslian dari pengangkut (carrier) atau nakhoda harus diberi tanda baik sebagai pengangkut (carrier) atau nakhoda. Agen yang menandatangani atau membuktikan keaslian untuk kepentingan perusahaan pengangkut atau nakhoda harus juga menunjukkan nama dan jabatan pihak tersebut, misal pengangkut (carrier) atau nahkhoda, atas nama siapa agen tersebut bertindak.
dan
ii. Menunjukkan bahwa barang-barang sudah dimuat di atas kapal, atau dikapalkan pada kapal tertentu.
Pemuatan di atas kapal atau pengapalan pada suatu kapal tertentu boleh diberi tanda dengan kata-kata yang tercetak pada bill of lading bahwa barang-barang tersebut sudah dimuat di atas kapal yang ditentukan atau dikapalkan pada kapal tertentu, dalam mana tanggal penerbitan bill of lading tersebut akan dianggap sebagai tanggal pemuatan di atas kapal, dan tanggal pengapalan.
Dalam semua hal yang lain pemuatan di atas kapal harus dibuktikan dengan suatu catatan pada bill of lading yang menyebutkan tanggal barang-barang dimuat di atas kapal, dalam hal mana tanggal catatan pemuatan di atas kapal akan dianggap sebagai tanggal pengapalan.
Jika bill of lading memiliki tanda intended vessel atau kualifikasi serupa dalam kaitan dengan kapal, pemuatan di atas kapal yang ditentukan harus dibuktikan di atas kapal dengan suatu catatan pemuatan pada bill of lading yang disamping menyebutkan tanggal barang dimuat di atas kapal, juga menyebutkan nama kapal dimana barang dimuat sekalipun barang-barang tersebut dimuat di atas kapal yang ditentukan sebagai "intended vessel".
Jika bill of lading menyebutkan suatu tempat penerimaan atau penguasaan barang berbeda dari pelabuhan muat, maka catatan pemuatan harus juga memuat pelabuhan muat yang disebutkan dalam kredit dan nama kapal dimana barang telah dimuat, sekalipun barang tersebut sudah dimuat di atas kapal yang disebut dalam bill of lading. Ketentuan ini juga berlaku bilamana pemuatan di atas kapal diberi tanda dengan kata yang tercetak pada bill of lading.
dan
iii. Menunjukkan pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar yang ditentukan dalam Kredit, meskipun dokumen:
a. menunjukkan suatu tempat penerimaan barang yang berbeda dari pelabuhan muat, dan/atau suatu tempat tujuan akhir berbeda dari pelabuhan bongkar
dan/atau
b. memiliki tanda "intended” atau kualifikasi yang serupa sehubungan dengan pelabuhan 'muat dan/atau pelabuhan bongkar, sepanjang dokumen tersebut juga menyebutkan pelabuhan-pelabuhan muat dan/atau bongkar yang disebutkan dalam Kredit.
dan
iv. hanya terdiri dari asli bill of lading, atau bila diterbitkan lebih dari satu asli, seberkas lengkap sebagaimana diterbitkan,
dan
v. nyata memiliki semua persyaratan dan kondisi pengangkutan, atau beberapa dari persyaratan dan kondisi tersebut dengan menunjuk kepada suatu sumber atau dokumen selain bill of lading (shortform /blank back bill of lading) dan bank-bank tidak akan memeriksa isi persyaratan dan kondisi tersebut.
dan
vi. tidak memiliki petunjuk bahwa dokumen tersebut tunduk pada charter party dan/ atau tidak ada petunjuk bahwa kapal pengangkut dijalankan dengan layar saja.
dan
vii. dalam segala hal memenuhi ketentuan-ketentuan Kredit.
b. Yang dimaksud dalam pasal ini sebagai transhipment berarti pembongkaran dan pemuatan kembali dari satu kapal ke kapal lain selama perjalanan pengangkutan dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar yang ditentukan dalam Kredit.
c. Kecuali "transhipment" dilarang oleh persyaratan Kredit, bank-bank akan menerima suatu bill of lading yang menunjukkan bahwa barang-barang akan dipindah kapalkan, asalkan seluruh proses pengangkutan menggunakan satu bill of lading yang sama.
d. Walaupun transhipment dilarang oleh persyaratan Kredit, bank-bank akan menerima suatu bill of lading yang:
i. Menunjukkan bahwa transhipment akan dilaksanakan sepanjang muatan yang bersangkutan dikapalkan dalam peti-peti kemas, trailer-trailer dan/ atau tongkang- tongkang bermotor (LASH barges) sebagaimana dibuktikan oleh bill of ladding, asal saja seluruh pengangkutan dicakup oleh satu bill of lading yang sama
dan/atau
ii. mencantumkan klausul yang menyatakan bahwa pengangkut (carrier) mempunyai hak untuk melakukan pindah kapal.
Pasal 24
Sea Waybill yang tidak dapat dipindah tangankan/diperjual belikan
a. Jika suatu kredit mensyaratkan suatu non-negotiable sea waybill yang mencakup pengapalan antar pelabuhan (port-to-port shipment), kecuali apabila ditetapkan lain dalam kredit bank akan menerima suatu dokumen, apapun namanya, yang:
i. secara nyata menunjukkan nama, pengangkut (carrier) dan telah ditanda tangani atau apabila disahkan oleh:
- pengangkut (carrier) atau agen yang ditunjuk untuk atas nama pengangkut (carrier), atau
- nakhoda atau agen yang ditunjuk untuk atau atas nama nakhoda tersebut,
Tiap tanda tangan atau pengesahan dari pengangkut (carrier) atau nakhoda harus diberi tanda sebagai pengangkut (carrier) atau nakhoda. Agen yang menandatangani atau mengesahkan untuk kepentingan pengangkut atau nakhodanya harus menyatakan nama dan kedudukan dari pihaknya, misalnya pengangkut atau nakhoda, dimana atas nama siapa agen tersebut bertindak,
dan
ii. menunjukkan bahwa barang-barang sudah dimuat di atas kapal atau dikapalkan dengan menggunakan kapal yang ditentukan.
Pemuatan di atas kapal atau pengapalan dengan suatu kapal yang ditentukan boleh diberi tanda dengan kata-kata yang tercetak pada non-negotiable sea way bill bahwa barang-barang tersebut sudah dimuat di atas kapal yang ditentukan atau dikapalkan dengan kapal yang ditentukan, dalam hal mana tanggal penerbitan non-negotiable sea waybill tersebut akan dianggap sebagai tanggal pemuatan di atas kapal dan tanggal pengapalan.
Dalam semua hal yang lain pemuatan di atas kapal yang ditentukan harus dibuktikan dengan suatu catatan pada non-negotiable sea waybill yang memuat tanggal barang-barang dimuat di atas kapal, dalam hal mana tanggal catatan pemuatan di atas kapal harus dianggap sebagai tanggal pengapalan.
Jika non-negotiable sea way bill memiliki tanda "intended vessel" atau kualifikasi serupa dalam kaitan dengan kapal, pemuatan di atas kapal yang ditentukan harus dibuktikan dengan suatu catatan pemuatan pada non-negotiable seal way-bill tersebut yang, di samping menyebutkan tanggal dimuat di atas kapal, juga menyebutkan nama kapal dimana barang dimuat, meskipun barang-barang tersebut dimuat di atas kapal yang ditentukan sebagai "intended vessel"
Jika non negotiable sea way bill menyebutkan suatu tempat penerimaan atau penguasaan berbeda dari pelabuhan muat, maka catatan pemuatan harus juga menunjukkan pelabuhan muat yang disebutkan dalam Kredit dan nama kapal dimana barang telah dimuat, meskipun barang-barang tersebut sudah dimuat di atas kapal yang ditentukan dalam non-negotiable sea waybill. Ketentuan ini juga berlaku bilamana pemuatan di atas kapal diberi tanda dengan kata yang tercetak pada non-negotiable sea waybill,
dan
iii. menunjukkan pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar yang ditentukan dalam Kredit, meskipun dokumen:
a. menunjukkan suatu tempat penerimaan yang berbeda dari pelabuhan muat, dan/atau suatu tempat tujuan akhir berbeda dari pelabuhan bongkar,
dan/atau
b. memiliki tanda “intended” atau kualifikasi yang serupa sehubungan dengan pelabuhan muat dan/atau pelabuhan bongkar, sepanjang dokumen tersebut juga menyebutkan pelabuhan-pelabuhan muat dan/ atau bongkar yang ditetapkan dalam Kredit,
dan
iv. yang terdiri dari hanya satu non-negotiable sea waybill asli, atau bila diterbitkan lebih dari satu asli, seberkas lengkap sebagaimana diterbitkan,
dan
v. nyata memiliki semua persyaratan dan kondisi pengangkutan, atau beberapa dari persyaratan dan kondisi tersebut dengan menunjuk kepada suatu sumber atau dokumen kecuali non-negotiable sea waybill (short form/blank back non-negotiable sea waybill) dan bank-bank tidak akan memeriksa isi dari persyaratan dan kondisi tersebut,
dan
vi. tidak menunjukkan bahwa dokumen tersebut tunduk pada charter party dan atau tidak ada petunjuk bahwa kapal pengangkut dijalankan dengan layar saja,
dan
vii. dalam segala hal memenuhi ketentuan-ketentuan Kredit.
b. Yang dimaksud dalam pasal ini sebagai transhipment berarti pembongkaran dan pemuatan kembali dari satu kapal ke kapal lain selama dalam perjalanan pengangkutan laut dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar sebagaimana ditentukan dalam Kredit.
c. Kecuali transhipment dilarang oleh persyaratan Kredit, bank-bank akan menerima non-negotiable sea waybill yang menyatakan bahwa barang-barang akan dipindah kapalkan, asalkan seluruh proses pengangkutan menggunakan satu non-negotiable sea waybill yang sama.
d. Walaupun kredit melarang transhipment, bank-bank akan menerima non-negotiable sea waybill yang:
i. menunjukkan bahwa transshipment akan dilaksanakan sepanjang muatannya yang bersangkutan dikapalkan dalam peti-peti kemas, trailer-trailer dan tongkang- tongkang bermotor (LASH barges) sebagaimana dibuktikan oleh non-negotiable sea waybill, asal saja seluruh pengangkutan dicakup oleh satu non negotiable sea waybill yang sama,
dan/atau
ii. mencantumkan klausula yang menyatakan bahwa pengangkut (carrier) mempunyai hak untuk melakukan pindah kapal.
Pasal 25
Charter Party Bill Of Lading
a. Jika suatu Kredit mensyaratkan atau mengizinkan suatu charter party bill of lading, kecuali apabila ditentukan lain di dalam kredit, maka bank akan, menerima suatu dokumen, apapun namanya, yang:
i. memiliki petunjuk bahwa dokumen tersebut tunduk pada suatu charter party,
dan
ii. secara nyata ditandatangani atau sebaliknya disahkan oleh:
- nakhoda atau agen yang ditentukan untuk atau atas nama nakhoda, atau
- pemilik atau agen yang ditunjuk untuk atau atas nama pemilik.
Setiap tanda-tangan atau pengesahan oleh nakhoda atau pemilik harus diidentifikasi sebagai nakhoda atau pemilik. Seorang agen yang menandatangani atau mensahkan untuk kepentingan nakhoda atau pemilik harus pula
menyebutkan nama dan jabatan dari pihak tersebut, misal nakhoda atau pemilik, atas nama siapa wakil tersebut bertindak.
dan
iii. menunjukkan atau tidak menunjukkan nama pengangkut (carrier),
dan
iv. menyatakan bahwa barang-barang telah dimuat di atas kapal atau dikapalkan dengan kapal yang ditentukan.
Pemuatan di atas kapal atau pengapalan dengan kapal yang ditentukan boleh diberi tanda dengan huruf yang tercetak pada bill of lading bahwa barang sudah dimuat di atas kapal tertentu atau dikapalkan dengan kapal tertentu, dalam hal mana tanggal penerbitan bill of lading akan dianggap sebagai tanggal pemuatan di atas kapal, dan tanggal pengapalan.
Dalam semua hal yang lain pemuatan di atas kapal tertentu harus dibuktikan dengan suatu catatan pada bill of lading yang menyatakan tanggal saat barang dimuat di atas kapal, dalam hal mana tanggal catatan pemuatan akan dianggap sebagai tanggal pengapalan,
dan
v. menunjukkan pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar yang ditetapkan dalam Kredit,
dan
vi. terdiri dari hanya satu bill of lading asli atau, jika diterbitkan lebih dari satu asli, satu berkas sebagaimana diterbitkan,
dan vii. tidak memberikan petunjuk bahwa kapal yang mengangkut hanya digerakan dengan layar,
dan
viii. dalam hal apapun memenuhi ketentuan- ketentuan Kredit.
b. Walaupun Kredit mensyaratkan penyerahan suatu charter party contract sehubungan dengan suatu charter party bill of lading, bank tidak akan memeriksa charter party contract tersebut, tetapi akan meneruskannya tanpa tanggung jawab padanya.
Pasal 26
Dokumen Angkutan Multimodal
a. Jika suatu Kredit mensyaratkan suatu dokumen angkutan yang mencakup paling tidak dua cara pengangkutan yang berbeda (multimodal transport), kecuali apabila ditentukan lain di dalam Kredit bank akan menerima suatu dokumen, apapun namanya, yang:
i. secara nyata menunjukkan nama pengangkut (carrier) atau pengelola pengangkutan multimodal dan ditandatangani atau apabila disahkan oleh :
- pengangkut (carrier) atau pengelola angkutan multi modal atau agen yang ditunjuk untuk atau atas nama pengangkut (carrier) atau pengelola angkutan multimodal,
atau
- nakhoda atau agen yang ditunjuk untuk atau atas nama nakhoda.
Tanda-tangan atau pengesahan dari pengangkut (carrier), pengelola angkutan multimodal atau nakhoda harus diberi tanda sebagai pengangkut (carrier), pengelola pengangkutan multi modal atau nakhoda. Agen yang menanda-tangani atau mengesahkan untuk pengangkut (carrier), pengelola angkutan multimodal atau nakhoda harus pula menyebutkan nama dan jabatan dari pihak tersebut, misal pengangkut (carrier), pengelola angkutan multimodal atau nakhoda, atas nama siapa wakil tersebut bertindak,
dan
ii. menunjukkan bahwa barang sudah dikirim, dikuasai atau dimuat di atas kapal.
Pengiriman, penguasaan atau pemuatan di atas kapal boleh diberi tanda dengan kata dengan tujuan dokumen angkutan multimodal dan tanggal penerbitan akan dianggap sebagai tanggal pengiriman, penguasaan atau pemuatan di atas kapal, dan tanggal pengapalan. Tetapi, jika dokumen tersebut menunjukkan dengan cap atau yang lain, suatu tanggal pengiriman, penguasaan atau pemuatan di atas kapal tanggal tersebut akan dianggap sebagai tanggal pengapalan,
dan
iii. a. menunjukkan tempat penerimaan yang ditetapkan dalam Kredit yang mungkin berbeda dari pelabuhan, lapangan udara atau tempat pemuatan, dan tempat tujuan akhir yang ditetapkan dalam Kredit yang mungkin berbeda dari pelabuhan, lapangan udara atau tempat pembongkaran,
dan/atau
b. memiliki petunjuk "intended" atau kualifikasi serupa sehubungan dengan kapal dan/atau pelabuhan muat dan/atau pelabuhan blongkar,
dan
iv. terdiri dari hanya satu dokumen angkutan mutimodal asli atau, jika diterbitkan lebih dari satu asli, satu berkas sebagaimana diterbitkan,
dan
v. nyata memiliki semua persyaratan dan kondisi angkutan, atau beberapa persyaratan dan kondisi demikian dengan menunjuk kepada suatu sumber atau dokumen yang tidak termasuk dokumen angkutan multi modal (short form/blank back multi-modal transport document), dan bank-bank tidak akan memeriksa isi dari persyaratan dan kondisi tersebut,
dan
vi. tidak menunjukkan bahwa dokumen tersebut tunduk pada suatu charter party dan/atau tidak ada petunjuk bahwa kapal yang mengangkut hanya digerakkan dengan layar,
dan
vii. dalam semua hal memenuhi ketentuan Kredit.
b. Walaupun Kredit melarang transhipment, bank akan menerima suatu dokumen angkutan multimodal yang menunjukkan bahwa transhipment akan atau mungkin dilakukan, asal saja keseluruhan pengangkutan dicakup oleh satu dokumen angkutan multimodal yang sama.
Pasal 27
Dokumen Angkutan Udara
a. Jika suatu Kredit mensyaratkan suatu dokumen angkutan udara, kecuali apabila ditentukan lain di dalam Kredit, bank akan menerima suatu dokumen, apapun namanya, yang:
i. secara nyata menunjukkan nama pengangkut (carrier) dan ditanda-tangani atau apabila disahkan oleh :
- pengangkut (carrier), atau
- agen yang ditunjuk untuk atau atas nama pengangkut (carrier)
Tanda tangan atau pengesahan pengangkut (carrier) harus diberi tanda sebagai pengangkut (carrier). Agen yang menandatangani atau mengesahkan untuk pengangkut (carrier) harus pula menyebutkan nama dan kedudukannya, misal, pengangkut (carrier), atas nama siapa agen tersebut bertindak,
dan
ii. menunjukkan bahwa barang-barang sudah diterima untuk diangkut,
dan
iii. dimana Kredit mensyaratkan suatu tanggal pengiriman sebenarnya, menunjukkan suatu catatan khusus tentang tanggal tersebut dan tanggal pengiriman yang disebutkan pada dokumen angkutan udara akan dianggap sebagai tanggal pengapalan.
Untuk tujuan pasal ini, keterangan yang tercantum dalam kotak pada dokumen angkutan udara (ditandai "For Carrier Use Only" atau ungkapan yang serupa) yang berhubungan dengan nomor dan tanggal penerbangan tidak akan dianggap sebagai suatu catatan khusus mengenai tanggal pengiriman tersebut.
Dalam semua hal lain, tanggal penerbitan dokumen angkutan udara akan dianggap sebagai tanggal pengiriman,
dan
iv. menunjukkan pelabuhan udara pemberangkatan dan pelabuhan udara tujuan yang ditetapkan dalam Kredit,
dan
v. tampak sebagai asli untuk pengirim (consignor/shipper) walaupun Kredit tersebut menyatakan satu berkas asli, atau ungkapan serupa,
dan
vi. tampak memuat semua persyaratan dan kondisi angkutan, atau beberapa persyaratan dan kondisi dengan menunjuk kepada suatu sumber atau dokumen, tidak termasuk dokumen angkutan udara, dan bank tidak akan memeriksa isi persyaratan dan kondisi tersebut,
dan
vii. dalam semua hal lain memenuhi ketentuan Kredit.
b. Yang dimaksud dalam pasal ini, transhipment berarti pembongkaran dan pemuatan kembali dari satu kapal terbang ke kapal terbang yang lain selama dalam proses pengangkutan dari pelabuhan udara pemberangkatan ke pelabuhan udara tujuan sebagaimana ditentukan dalam Kredit.
c. Walaupun Kredit melarang transhipment, bank akan menerima dokumen angkutan udara yang menunjukkan bahwa transhipment akan atau mungkin terjadi, selama keseluruhan pengangkutan dicakup dalam satu dokumen angkutan udara yang sama.
Pasal 28
Dokumen Angkutan Jalan , Kereta Api atau Jalan Air Pedalaman.
a. Jika suatu Kredit mensyaratkan suatu dokumen angkutan jalan, kereta api atau jalan air, kecuali apabila ditentukan lain dalam Kredit bank akan menerima suatu dokumen dari jenis yang disyaratkan, apapun namanya, yang:
i. secara nyata menunjukkan nama dari pengangkut (carrier) dan ditanda tangani atau disahkan oleh pengangkut (carrier) atau agen yang ditunjuk untuk atau atas nama pengangkut (carrier) dan/atau mencantumkan suatu cap penerimaan atau petunjuk penerimaan lainnya oleh pengangkut (carrier) atau agen yang ditunjuk untuk atau atas nama pengangkut (carrier).
Tanda langan, pengesahan, cap penerimaan atau petunjuk lainnya dari pengangkut (carrier), harus diberi tanda sebagai pengangkut (carrier). Seorang agen yang menanda-tangani atau mengesahkan untuk kepentingan pengangkut (carrier) harus pula menyebutkan nama dan kedudukan pihak tersebut, misal pengangkut (carrier) atas nama siapa agen tersebut bertindak,
dan
ii. menunjukkan bahwa barang telah diterima untuk dikapalkan, dikirimkan atau diangkut atau kata lain yang mempunyai arti sama. Tanggal penerbitan akan dianggap sebagai tanggal pengapalan kecuali dokumen angkutan memiliki suatu cap penerimaan, dalam hal mana tanggal cap penerimaan akan dianggap sebagai tanggal pengapalan,
dan
iii. menunjukkan tempat pengapalan dan tempat tujuan yang disebutkan di dalam Kredit, dan
iv. dalam semua hal memenuhi semua ketentuan Kredit.
b. Dalam hal tidak ada petunjuk pada dokumen angkutan mengenai jumlah yang diterbitkan, bank akan menerima dokumen angkutan yang diserahkan sebagai satu berkas. Bank akan menerima sebagai dokumen angkutan yang asli baik yang diberi tanda sebagai asli ataupun tidak.
c. Sehubungan dengan pasal ini transhipment berarti pembongkaran dan pemuatan kembali dari satu alat angkut ke alat angkut yang lain, dalam cara jenis angkutan yang berbeda, selama perjalanan pengangkutan dari tempat pengapalan ke tempat tujuan yang ditentukan dalam Kredit.
d. Walaupun Kredit melarang transhipment, bank akan menerima dokumen angkutan jalan, kereta api, atau jalan air yang menunjukkan bahwa transhipment akan atau mungkin terjadi, asal saja keseluruhan angkutan dicakup dalam satu dokumen angkutan yang sama dan dalam jenis angkutan yang sama.
Pasal 29
Courier dan Post Receipts
a. Jika Kredit mensyaratkan suatu tanda terima pos (post receipt) atau certificate of posting, kecuali apabila ditentukan lain di dalam Kredit bank akan menerima suatu tanda terima pos atau certificate of posting yang:
i. secara nyata telah dibubuhi cap atau disahkan dan diberi tanggal di tempat dari mana Kredit menyebutkan barang tersebut dikapalkan atau dikirimkan dan tanggal tersebut akan dianggap sebagai tanggal pengapalan atau pengiriman,
dan
ii. dalam semua hal memenuhi ketentuan Kredit
b. Jika Kredit mensyaratkan suatu dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan kurir atau jasa pengangkutan cepat yang membuktikan penerimaan barang untuk pengiriman, kecuali ditentukan lain dalam Kredit bank akan menerima suatu dokumen, apapun namanya yang:
i. secara nyata menunjukkan nama perusahaan kurir/jasa, dan diberi cap, ditanda tangani atau disahkan oleh perusahaan kurir/jasa yang ditentukan (kecuali jika Kredit secara khusus mensyaratkan suatu dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan jasa/servis tertentu, bank akan menerima dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan kurir/jasa manapun),
dan
ii. menunjukkan suatu tanggal pengambilan atau tanggal penerimaan atau kata yang memiliki arti serupa, dan tanggal demikian akan dianggap sebagai tanggal pengapalan atau pengiriman,
dan
iii. dalam semua hal lain memenuhi ketentuan Kredit.
Pasal 30
Dokumen Angkutan yang diterbitkan oleh Freight Forwarder
Kecuali apabila dikuasakan lain dalam Kredit, bank hanya akan menerima dokumen angkutan yang diterbitkan oleh freight forwarder jika dokumen tersebut nyata-nyata menunjukkan:
i. nama freight forwarder sebagai suatu pengangkut (carrier) atau pengelola pengangkutan multimodal dan ditanda tangani atau disahkan oleh freight forwarder sebagai pengangkut (carrier) atau pengelola angkutan multimodal,
atau
ii. nama pengangkut (carrier) atau pengelola angkutan multimodal dan ditanda tangani atau disahkan oleh freight forwarder tersebut sebagai agen yang ditunjuk untuk atau atas nama pengangkut (carrier) atau pengelola angkutan multi modal.
Pasal 31
"On Deck", "Shipper's Load And Count" Name of Consignor
Kecuali jika ditentukan lain di dalam Kredit, bank akan menerima suatu dokumen angkutan yang:
i. tidak menunjukkan, dalam hal angkutan melalui laut atau dengan lebih dari satu alat angkut yang termasuk angkutan melalui laut, bahwa barang-barang tersebut dimuat atau akan dimuat di atas deck (geladak). Meskipun demikian, bank akan menerima dokumen angkutan yang berisikan catatan bahwa barang-barang tersebut bisa diangkut di atas geladak, asal saja dokumen tersebut tidak secara khusus menyebutkan bahwa barang-barang tersebut dimuat atau akan dimuat di atas geladak,
dan/atau
ii. memiliki klausula dalam dokumen tersebut seperti "shipper's load and count" atau "said by shipper to contain" atau kata-kata yang mempunyai akibat serupa,
dan/atau
iii. menunjukkan bahwa pengirim barang merupakan pihak lain yang bukan Beneficiary Kredit tersebut.
Pasal 32
Dokumen angkutan yang bersih (tanpa catatan cacat)
a. Clean transport document (dokumen angkutan tanpa catatan cacat) adalah dokumen yang tidak mencantumkan klausul atau catatan yang menyatakan kondisi barang dan/atau kemasan dalam keadaan cacat/ rusak.
b. Bank akan menolak dokumen angkutan yang memuat klausula atau catatan dimaksud kecuali Kredit secara jelas menyatakan bahwa klausul atau catatan dimaksud dapat diterima.
c. Bank akan menganggap suatu persyaratan dalam suatu Kredit yang mengharuskan dokumen angkutan mencantumkan klausul "clean on board" telah terpenuhi apabila dokumen angkutan tersebut memenuhi peryaratan pasal ini dan pasal-pasal 23, 24, 25, 26, 27, 28 atau 30
Pasal 33
Dokumen Pengangkutan yang uang Tambangnya belum dibayar/Dibayar dimuka.
a. Kecuali apabila ditetapkan lain dalam Kredit atau tidak konsistennya dengan dokumen- dokumen lain yang diserahkan berdasarkan Kredit, bank-bank akan menerima dokumen angkutan yang menyatakan bahwa biaya uang tambang atau biaya angkutan (yang selanjutnya disebut freight") masih harus tetap dibayar.
b. Jika suatu Kredit menetapkan bahwa dokumen angkutan harus menunjukkan bahwa biaya uang tambang sudah dibayar atau dibayar sebelumnya, bank-bank akan menerima suatu dokumen angkutan dimana kata-katanya secara jelas menyebutkan pembayaran atau pembayaran di muka untuk biaya angkut dengan menggunakan cap atau lainnya, atau dimana pembayarannya atau pembayaran sebelumnya untuk biaya angkut dinyatakan dengan kata/cara lain. Jika Kredit mensyaratkan biaya kurir dibayar atau dibayar di muka bank juga akan menerima suatu dokumen angkutan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan kurir atau jasa pengiriman cepat yang membuktikan bahwa biaya-biaya kurir adalah atas beban pihak yang bukan penerima barang.
c. Kata-kata "freight prepayable" atau "freight to be prepaid" atau kata yang mempunyai akibat yang serupa, jika tercantum dalam dokumen angkutan, tidak akan diterima sebagai bukti pembayaran biaya angkut.
d. Bank akan menerima dokumen angkutan yang memiliki petunjuk dengan cap atau sebaliknya biaya tambahan untuk pengangkutan seperti biaya, atau pembayaran yang dipikul sehubungan dengan pemuatan, pembongkaran atau kegiatan serupa, kecuali kondisi Kredit melarang secara khusus petunjuk demikian.
Pasal 34
Dokumen Asuransi
a. Dokumen asuransi secara nyata harus diterbitkan atau ditandatangani oleh pejabat perusahaan asuransi atau perusahaan penjamin (underwriter) atau agen mereka.
b. Jika dokumen asuransi menunjukkan bahwa dokumen tersebut diterbitkan lebih dari satu dokumen asli, semua dokumen asli tersebut harus diserahkan kecuali apabila sebaliknya diperkenankan oleh Kredit.
c. "Cover notes" yang diterbitkan oleh broker tidak akan diterima, kecuali apabila diperkenankan secara khusus oleh Kredit.
d. Kecuali ditentukan lain di dalam Kredit, bank akan menerima sertifikat asuransi atau deklarasi atas dasar suatu "open cover" yang ditandatangani terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi atau perusahaan penjamin atau agen mereka. Jika suatu Kredit secara khusus mensyaratkan suatu sertifikat asuransi atau deklarasi atas dasar suatu open cover, bank-bank akan menerima suatu polis asuransi sebagai gantinya.
e. Kecuali ditentukan lain di dalam Kredit, atau kecuali dokumen asuransi menya-takan bahwa penutupan tersebut efektif pada tanggal terakhir pemuatan di atas kapal atau pemberangkatan atau pe-nguasaan barang, bank tidak akan me-nerima suatu dokumen asuransi yang bertanggal penerbitan sesudah tanggal pemuatan di atas kapal, atau pengiriman atau penguasaan sebagaimana disebut-kan dalam dokumen angkutan tersebut.
f. i. Kecuali ditentukan lain dalam Kredit, dokumen asuransi harus dinyatakan dalam mata uang yang sama seperti Kredit yang bersangkutan.
ii. Kecuali ditentukan lain dalam Kredit, jumlah minimum nilai pertanggungan yang harus disebutkan di dalam dokumen asuransi adalah nilai CIF (cost, insurance and freight (..."named port of destination") atau nilai CIP (carriage and insurance paid to (..."named place of destination") dari barang-barang tersebut ditambah 10%, tetapi hanya apabila nilai CIF atau CIP dapat ditentukan dari dokumen ini sendiri. Namun demikian, bank-bank akan menerima jumlah minimum 110% dari jumlah yang diminta untuk melakukan pembayaran akseptasi atau negosiasi berdasarkan Kredit yang bersangkutan, atau 110% dari nilai kotor faktur , mana yang lebih besar jumlahnya.
Pasal 35
Jenis Penutupan Asuransi
a. Kredit harus menyebutkan jenis asuransi yang disyaratkan dan, jika ada, resiko tambahan yang akan ditutup. Istilah-istilah yang tidak tepat seperti "usual risks" atau "customary risks" tidak boleh digunakan; jika istilah itu digunakan, bank akan menerima dokumen asuransi sebagaimana adanya, tanpa tanggung jawab untuk resiko apapun yang tidak tercakup.
b. Dalam hal tidak adanya ketentuan-ketentuan khusus dalam Kredit, bank akan menerima dokumen asuransi sebagaimana adanya tanpa tanggung jawab atas resiko apapun yang tidak tercakup
c. Kecuali ditentukan lain di dalam Kredit, bank akan menerima suatu dokumen asuransi yang menunjukkan bahwa penutupan asuransi tersebut didasarkan pada suatu persyaratan "franchise" atau "excess" (dikurangi).
Pasal 36
Asuransi untuk semua resiko
Apabila suatu Kredit menyatakan "insurance against all risks" bank akan menerima suatu dokumen asuransi yang berisi klausul atau pernyataan "all risks", baik dengan atau tanpa judul "all risks" juga meskipun dokumen asuransi menyatakan bahwa resiko-resiko tertentu tidak termasuk (dicover).
Pasal 37
Faktur Dagang
a. Kecuali ditentukan lain di dalam Kredit, faktur dagang:
i. Secara nyata harus diterbitkan oleh Beneficiary yang disebutkan dalam Kredit (kecuali sebagaimana dise-butkan dalam pasal 48),
dan
ii. Harus dibuat atas nama Applicant (kecuali sebagaimana disebutkan dalam Article 48(h),
Dan
iii. tidak perlu ditandatangani
b. Kecuali ditentukan lain dalam Kredit, bank tidak boleh menerima faktur da-gang yang diterbitkan untuk jumlah melebihi jumlah yang diperkenankan oleh Kredit. Meskipun demikian, jika suatu bank yang diberi kuasa membayar, menjamin pembayaran kemudian, meng-aksep wesel, atau menegosiasi ber-dasarkan suatu Kredit menerima faktur dagang demikian, maka keputusannya itu akan mengikat semua pihak, asal saja bank tersebut tidak membayar lebih dahulu, tidak menjamin pembayaran ke-mudian tidak mengaksep wesel atau ti-dak menegosiasi lebih dahulu suatu jum-lah melebihi yang diperkenankan oleh Kredit tersebut.
c. Uraian barang dalam faktur harus sesuai dengan uraian yang tercantum dalam Kredit. Dalam dokumen-dokumen lain-nya, barang-barang dapat diuraikan dengan istilah-istilah yang umum yang tidak bertentangan dengan uraian barang yang tercantum dalam Kredit.
Pasal 38
Dokumen-Dokumen lain
Jika suatu Kredit mensyaratkan suatu pernyataan (diketahui) atau keterangan mengenai berat dalam hal pengangkutan selain yang dilakukan melalui laut, bank akan menerima keterangan berat yang serupa cap atau deklarasi yang ditambahkan pada dokumen angkutan kecuali Kredit secara khusus menentukan bahwa pernyataan atau keterangan mengenai berat tersebut harus berupa dokumen yang terpisah.
E. ANEKA SYARAT- SYARAT
pasal 39
Kelonggaran dalam jumlah kredit, kuantitas dan harga satuan.
a. Kata-kata "about" (kira-kira), "approximately" (kurang lebih), "circa” atau ungkapan serupa yang digunakan dalam hubungan dengan jumlah Kredit atau kuantitas atau harga satuan yang dinyatakan dalam Kredit akan ditafsirkan sebagai memperbolehkan kelonggaran tidak lebih 10% atau kurang 10% dari pada jumlah atau kuantitas atau harga satuan yang menjadi dasar.
b. Kecuali suatu Kredit menentukan bahwa kuantitas barang yang disebutkan tidak boleh lebih atau kurang, suatu kelonggaran lebih 5% atau kurang 5% akan diperbolehkan, asal saja besarnya penarikan tersebut tidak melebihi jumlah Kredit yang bersangkutan. Kelonggaran ini tidak berlaku apabila Kredit menyatakan jumlahnya dalam pak atau satuan.
c. Kecuali ditentukan lain atau butir b, di atas diperkenankan, maka Kredit yang melarang pengapalan sebagian akan memperbolehkan suatu kelonggaran kurang 5% dalam jumlah penarikan Kredit asal saja bila Kredit menentukan kuantitas barang, maka barang tersebut dikirimkan keseluruhan dan jika Kredit menentukan harga satuan, harga tersebut tidak dikurangi. Ketentuan ini tidak berlaku bila ungkapan yang disebutkan dalam butir (a) di atas digunakan dalam Kredit tersebut.
Pasal 40
Pengiriman/Penarikan sebagian
a. Penarikan sebagian dan/atau pengapalan sebagian diperkenankan kecuali Kredit menentukan lain
b. Dokumen angkutan yang secara nyata menunjukkan bahwa pengapalan telah dilaksanakan dengan menggunakan alat angkut yang sama dan dengan perjalanan yang sama, asalkan dokumen tersebut menyebutkan tujuan yang sama, tidak akan dianggap sebagai pengiriman sebagian, meskipun dokumen angkutan tersebut menyebutkan tanggal pengapalan yang berbeda dan atau pelabuhan pengapalan, tempat penerimaan, atau pemberangkatan yang berbeda.
c. Pengapalan yang dilakukan dengan sarana pas atau sarana kurir tidak akan dianggap sebagai pengiriman sebagian jika tanda terima pas atau certificate of posting atau tanda terima kurir atau nota pengiriman yang diberi cap, ditanda tangani atau sebaliknya disahkan di tempat mana barang harus berangkat sesuai yang ditetapkan dalam kredit, dan pada tanggal yang sama.
Pasal 41
Pengapalan Penarikan Bertahap
Jika penarikan dan/atau pengapalan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu disebutkan dalam Kredit, dan suatu tahapan tidak ditarik dan/ atau dikapalkan dalam jangka waktu yang diperkenankan untuk tahapan tersebut, maka Kredit yang bersangkutan termasuk pengapalan /penarikan bertahap selanjutnya tidak berlaku lagi (cease to be available) kecuali jika ditentukan lain dalam Kredit.
Pasal 42
Tanggal Berakhir dan Tempat untuk Penyerahan Dokumen
a. Semua Kredit harus menentukan suatu tanggal berakhir dan tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran, akseptasi, atau dengan pengecualian untuk Kredit yang dapat dinegosiasi secara bebas, suatu tempat penyerahan dokumen untuk negosiasi. Suatu tanggal berakhir yang dinyatakan untuk pembayaran, akseptasi atau negosiasi akan ditafsirkan untuk menyatakan suatu tanggal akhir masa berlaku bagi penyerahan dokumen.
b. Kecuali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 (a), dokumen-dokumen harus diserahkan pada atau sebelum tanggal jatuh tempo Kredit tersebut.
c. Jika Issuing Bank menyatakan bahwa Kredit berlaku "untuk satu bulan", "untuk enam bulan", atau sejenisnya, tetapi tidak merinci tanggal sejak kapan mulai berlaku, maka tanggal penerbitan Kredit oleh Issuing Bank akan dianggap sebagai hari pertama Kredit itu mulai berlaku. Bank harus menghindari penggunaan tanggal jatuh tempo semacam ini di dalam Kredit.
Pasal 43
Pembatasan Tanggal Berakhir
a. Disamping menyebutkan suatu tanggal berakhir untuk penyerahan dokumen, setiap Kredit yang mensyaratkan dokumen angkutan harus pula menyebutkan suatu jangka waktu tertentu setelah tanggal pengapalan jangka waktu mana penyerahan harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan kondisi Kredit. Jika jangka waktu tersebut tidak dinyatakan, bank akan menolak dokumen yang diserahkan kepadanya lebih dari 21 hari setelah tanggal pengapalan. Tetapi dalam hal apapun, dokumen-dokumen harus diserahkan tidak melebihi tanggal berakhir Kredit yang bersangkutan.
b. Dalam hal pasal 40(b) berlaku, tanggal pengapalan akan dianggap sebagai tanggal terakhir pengapalan pada dokumen-dokumen pengapalan yang diserahkan.
Pasal 44
Perpanjangan Tanggal Berakhir
a. Jika tanggal berakhir dari Kredit tersebut dan/ atau tanggal berakhir dari jangka waktu penyerahan dokumen yang disebutkan oleh Kredit tersebut atau yang berlaku sehubungan dengan Pasal 43 jatuh pada suatu hari dimana bank yang menerima penyerahan dokumen tutup untuk suatu alasan selain yang disebutkan dalam Pasal 17, maka tanggal berakhir yang disebutkan dan/atau tanggal berakhir jangka waktu setelah tanggal pengapalan untuk penyerahan dokumen akan diperpanjang menjadi satu hari berikutnya pada saat bank tersebut buka.
b. Tanggal akhir pengapalan (last shipping date) tidak boleh diperpanjang dengan alasan perpanjangan tanggal jatuh tempo berakhir dan/atau jangka waktu setelah tanggal pengapalan untuk penyerahan dokumen sesuai dengan sub pasal a di atas. Jika tanggal akhir pengapalan tersebut tidak dinyatakan dalam Kredit atau perubahannya, bank akan menolak dokumen angkutan yang menunjukkan suatu tanggal pengapalan melebihi tanggal berakhir yang disebutkan dalam Kredit atau perubahannya.
c. Bank dimana dokumen diserahkan pada hari kerja berikutnya harus memberikan suatu pernyataan bahwa dokumen tersebut diserahkan dalam batas waktu yang telah diperpanjang sesuai dengan Pasal 44(a) the Uniform Customs and Practice for Documentary Credits, 1993 Revision, ICC Publication No.5OO.
Pasal 45
Jam Penyerahan
Bank tidak berkewajiban untuk menerima penyerahan dokumen di luar jam kerja mereka.
Pasal 46
Ungkapan umum tentang Tanggal Untuk Pengapalan
a. Kecuali jika ditentukan lain dalam Kredit, ungkapan "shipment” yang digunakan untuk menyatakan suatu tanggal terawal dan/atau terakhir pengapalan akan dianggap mencakup ungkapan-ungkapan "loading on board", "dispatch", "accepted for carriage", "date of post receipt”, "date of pick-up", dan sebagainya dan dalam hal suatu Kredit mensyaratkan atau mengizinkan suatu dokumen angkutan multi modal mencakup pula ungkapan "taking in charge".
b. Ungkapan seperti "prompt”, "immediately", “as soon as possible", dan sejenisnya seharusnya tidak digunakan. Jika ungkapan-ungkapan tersebut digunakan bank akan mengabaikannya.
c. Jika ungkapan on or above dan ungkapan-ungkapan serupa digunakan, bank akan menafsirkan ungkapan-ungkapan tersebut sebagai suatu pernyataan bahwa pengapalan dilakukan selama waktu sejak lima hari sebelum hingga lima hari sesudah tanggal yang disebutkan, termasuk hari pertama dan hari terakhir.
Pasal 47
Istilah Tanggal untuk Masa Pengapalan
a. Kata "to", "until", "till", "from" dan kata-kata impor serupa yang berlaku untuk tanggal atau masa dalam kredit yang menunjukkan pengapalan akan dianggap termasuk tanggal yang disebutkan.
b. Kata "after" akan dianggap tidak termasuk tanggal yang disebutkan.
c. Istilah-istilah "first half”, "second half" dari suatu bulan akan ditafsirkan masing-masing sebagai hari pertama sampai hari kelima belas, dan hari keenam belas sampai hari terakhir dari bulan tersebut, tanggal-tanggal tersebut termasuk dihitung.
d. Istilah-istilah "beginning", "middle", atau "end" dari suatu bulan akan ditafsirkan masing-masing sebagai hari pertama sampai hari kesepuluh, hari kesebelas sampai hari kedua puluh, dan hari kedua puluh satu sampai akhir bulan tersebut, tanggal-tanggal tersebut termasuk dihitung.
F. KREDIT YANG DAPAT DIALlHKAN
Pasal 48
Kredit yang dapat dialihkan
a. Suatu transferable credit adalah Kredit atas dasar mana Beneficiary (Beneficiary Pertama) boleh meminta bank yang diberikan kuasa untuk membayar, menjamin pembayaran kemudian, mengaksep atau menegosiasi (Transferring Bank) atau dalam hal suatu Kredit yang dapat dinegosiasi secara bebas, bank yang secara khusus diberi kuasa dalam Kredit sebagai Transferring Bank, untuk melaksanakan pengalihan Kredit seluruhnya atau sebagian pada satu atau beberapa Beneficiary lainnya (Beneficiary Kedua).
b. Kredit hanya bisa dialihkan jika secara tegas ditetapkan sebagai "transferable" oleh Issuing Bank. Istilah-istilah seperti "divisible", "fractionable", "assignable" dan "transmissible" tidak berarti Kredit tersebut dapat dipindahtangankan. Jika istilah-istilah demikian digunakan istilah-istilah tersebut akan diabaikan.
c. Transferring Bank tidak berkewajiban untuk melaksanakan pengalihan Kredit tersebut kecuali sampai dengan jumlah nominal yang dialihkan dan dengan cara yang secara tegas disetujui oleh bank tersebut.
d. Pada saat membuat permintaan untuk mengalihkan dan sebelum mengalihkan Kredit, Beneficiary pertama harus menginstruksikan yang tidak dapat diubah sendiri kepada Transferring Bank apakah dia menahan hak menolak untuk mengizinkan Transferring Bank meneruskan perubahan-perubahan kepada Beneficiary Kedua atau tidak. Jika Transferring Bank setuju untuk mengalihkan berdasarkan kondisi ini, pada saat pemindah tanganan dia harus meneruskan instruksi Beneficiary Pertama kepada Beneficiary Kedua mengenai perubahan-perubahan tersebut.
e. Jika suatu Kredit dialihkan kepada lebih dari satu Beneficiary Kedua, penolakan perubahan oleh satu atau beberapa Beneficiary Kedua tidak membatalkan persetujuan oleh Beneficiary Kedua lainnya kepada siapa Kredit akan diubah. Sehubungan dengan penolakan perubahan oleh Beneficiary Kedua yang menolak, Kredit akan tetap tidak berubah.
f. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Transferring Bank sehubungan dengan pengalihan termasuk komisi, fee, ongkos atau biaya-biaya dibayar oleh Beneficiary Pertama, kecuali jika disetujui sebaliknya. Jika Transferring Bank setuju untuk mengalihkan Kredit (lebih dulu) maka dia tidak berkewajiban untuk melaksanakan L/C yang telah dialihkan tersebut sampai biaya-biaya tersebut dibayar.
g. Kecuali jika ditentukan lain di dalam kredit, suatu tranferable Kredit dapat dipindah tangankan hanya sekali saja. Oleh karena itu Kredit tersebut tidak dapat dipindah tangankan atas permintaan Beneficiary Kedua kepada Beneficiary Ketiga berikutnya. Untuk tujuan pasal ini, suatu pengalihan kembali (retransfer) kepada Beneficiary Pertama tidak dilarang.
Pemecahan suatu transferable credit (tidak melebihi nilai total dari Kredit) dapat dialihkan terpisah asalkan pengapalan atau penarikan sebagian tidak dilarang, dan keseluruhan pengalihan. akan dianggap sebagai satu kali pengalihan Kredit saja.
h. Kredit hanya dapat dialihkan hanya dengan persyaratan dan kondisi sebagaimana disebutkan dalam Kredit aslinya, dengan pengeculian:
- nilai Kredit
- harga satuan yang disebutkannya,
- tanggal berakhir
- tanggal terakhir penyerahan dokumen sesuai dengan Pasal 43
- masa pengapalan
satu atau seluruhnya boleh dikurangi atau dihapuskan.
Persentase nilai pertanggungan asuransi yang harus ditutup (untuk masing-masing bagian) boleh dinaikkan untuk memenuhi nilai pertanggungan yang ditentukan dalam nilai Kredit aslinya, atau pasal-pasal (UCP) ini.
Disamping itu, nama Beneficiary Pertama dapat menggantikan nama Applicant, tetapi jika nama Applicant secara khusus disyaratkan oleh Kredit aslinya untuk disebutkan dalam semua dokumen kecuali faktur, persyaratan tersebut harus dipenuhi.
i. Beneficiary Pertama mempunyai hak untuk mengganti faktur (dan wesel) Beneficiary Kedua dengan faktur (dan wesel) sendiri, yang besarnya tidak melebihi jumlah Kredit semula dan harga satuan semula yang tertera dalam Kredit, dan atas penggantian faktur (dan wesel) tersebut Beneficiary Pertama dapat menarik selisih antara fakturnya sendiri dengan Beneficiary Kedua.
Jika suatu Kredit telah dialihkan dan Beneficiary Pertama harus menyerahkan faktur (dan wesel)nya sendiri untuk ditukarkan dengan faktur (dan wesel) Beneficiary Kedua tetapi tidak dapat melaksanakannya pada permintaan pertama, maka Transferring Bank berhak untuk menyerahkan kepada Issuing Bank dokumen-dokumen yang diterima atas dasar Kredit termasuk faktur (dan wesel) Beneficiary Kedua tanpa tanggung jawab lebih lanjut terhadap Beneficiary Pertama.
j. Beneficiary Pertama boleh meminta agar pembayaran atau negosiasi dilakukan terhadap Beneficiary Kedua pada tempat dimana Kredit dialihkan sampai dengan dan termasuk tanggal jatuh tempo Kredit, kecuali jika Kredit aslinya menyatakan secara tegas bahwa pembayaran atau negosiasi tidak dapat dilakukan pada suatu tempat selain yang disebutkan dalam Kredit. Hal ini tanpa mengurangi hak Beneficiary untuk selanjutnya mengganti faktur (dan wesel) Beneficiary Kedua dengan fakturnya sendiri dan untuk meminta selisihnya.
G. PEMINDAHAN HASIL PEMBAYARAN
Pasal 49
Pemindahan hasil pembayaran
Dalam hal Kredit tidak dinyatakan sebagai transferable tidak akan mempengaruhi hak beneficiary untuk memindah tangankan hasil yang mungkin menjadi atau akan menjadi haknya berdasarkan Kredit yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Pasal ini hanya berkaitan dengan pemindahan hasil pembayaran dan tidak berkaitan dengan pemindahan hak untuk melaksanakan Kredit itu sendiri.
CATATAN
ARBITRASI ICC
Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian menginginkan usaha tempat penyelesaian kemungkinan kepada Arbitrasi ICC dalam hal terjadi perselisihan dengan pasangan kontrak mereka maka harus menentukan secara khusus dan penyelesaian persetujuan pada Arbitrase ICC di dalam kontrak mereka, atau apabila tidak pada dokumen perjanjian tersendiri di dalam pertukaran korespondensi yang mana merupakan persetujuan antara mereka. Pada penerbitan suatu L/C fakta tunduk kepada UCP 500 itu sendiri dapat dijadikan suatu persetujuan untuk mendapatkan tempat penyelesaian kepada Arbitrasi ICC klausula Standard yang disarankan oleh ICC sebagai berikut:
"All disputes arising in connection with the present contract shall be finally settled under the Rules of Conciliation and Arbitration of the International Chamber of Commerce by one or more arbitrators appointed in accordance with the said Rules"