03/02/08

PERJANJIAN TRIMs

PERJANJIAN TRIMs

Perjanjian TRIMs pada prinsipnya adalah hasil-hasil kompromistis antara negara maju dan berkembang. Didalamnya memuat upaya-upaya penanaman modal yang dilarang, jangka waktu transisi untuk negara-negara anggota untuk menghapus praktik-praktik yang dilarang. perjanjian itu juga mengakomodasi kepentingan negara berkembang. Dibolehkan juga negara berkembang untu tidak menerapkan ketentuan-ketentuan perjanjian untuk sementra waktu.

Pasal 1 perjanjian menyatakan bahwa perjanjian hanya terkait dengan perdagangan di bidang barang (yang terkait dengan penanaman modal). Pasala ini dengan jelas menyatakan keinginan negara sedang berkembang yang menginginkan agar pengaturan di bidang penenaman ini tidak memuat aturan baru atau tambahan. Pada pokoknya hasil dari perjanjian TRIMs ini merupakan penegasan kembali prinsip psinsip pokok yaitu the national treatment (pasal III) (National Treatment on Internal Taxation and Regulatioan) dan larangan penggunaan restriksi kuantitatif (kuota) pasal XI (General Elimination of Quantitative Restrictions).

Pasal 3 menyatakan bahwa semua pengecualian yang termuat dalm GATT akan tetap berlaku terhadap ketentuan pasal-pasal perjanjian TRIMs, seperti misalnya moral masyarakat, peduli lingkungan, keamanan nasional, dan lain-lain.

Pasal 4 secara khusus ditujukan kepada negara sedang berkembang. Pasal ini membolehkan negara-negara ini untuk menyimpangi sementara waktu ketentuan pasal 2, sepanjang dan sesuai dengan ketentuan pasal III dan XI GATT dapat disimpangi sesuai dengan pasal XVIII GATT 1994, the Understanding on the Balance of Payments of GATT 199 dan deklarasi mengenai upaya-upaya perdagangan yang diambil guna tujuan penyeimbangan Neraca Perdagangan (Declaration on Trade Measures taken for Balance of Payment Purpose of 28 December 1949).

Pasal 5 mensyaratkan untuk menotifikasi kepada Dewan Perdagangan Barang (the Trade in Goods Council) dalam jangka waktu 90 hari setelah berlakunya Perjanjian WTO semua TRIMs yang tidak sesuai yang ditetapkan negara-negara anggota (ayat I). pasal 5 ayat 2 juga mensyaratkan negara-negara anggotanya untuk menghapus semua TRIMs dalam jangka waktu 2 (dua) tahun untuk negara maju, 5 (lima) tahun untuk negara sedang berkembang dan 7 (tujuh) tahun untuk negara miskin (least developed countries). Negara berkembang dapat pula memohon perpanjangan waktu transisi apabila mereka menghadapi masalah dalam mengimplementasikan perjanjian TRIMs (ayat 3). Pasal 5 ayat 4 memuat suatu ketentuan khusus yang emmbolehkan penerapan TRIMs terhadap perusahaan-perusahaan (baru) selama jangka waktu transisi apabila hal ini dipandang perlu agar tidak merugikan perusahaan yang telah ada yang tunduk kepada ketentuan perjanjian TRIMs.

Pasal 6 memuat kewajiban transparansi di dalam menetapkan perjanjian TRIMs. Pasal ini mensyaratkan kewajiban notifikasi kepada sekretaris WTO mengenai publikasi adanya TRIMs, termsauk TRIMs yang diterapkan oleh pemerintah daerah dan atau pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kebijakan penanaman modal di dalam wilayah kekuasaannya.

Pasal 7 memuat pembentukan badan baru yaitu the Committee on Trade Related Investment Measures. The Committee bertugas memonitor pelaksanaan komitmen-komitmen negara anggota berdasarkan perjanjian TRIMs ini dan melaporkannya setiap tahun kepada the Council for Trade in Goods.

Pasal 8 terkait dengan penyelesaian sengketa TRIMs. Pasal ini memberlakukan pasal XXII-XXIII GATT 1994. Ketentuan penyelesaian sengketa ini kemudian mengacu pula kepada Annex 2 mengenai the Dispute Settlement Understanding.

Pasal 9 menyatakan bawa the Councils for Trade in Goods akan meninjau perjanjian TRIMs dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya perjanjian. Tujuan dari tinjauan ini adalah untuk mengusulkan amandemen terhadap muatan atau isi daftar ilustrasi dan memepertimbangkan ketentuan mengenai kebijakan investasi (the Scope of Complementary provisions on Investment Policy) dan kebijakan persaingan (Competition Policy)

Ilustrasi yang dilarang dalam TRIMs:

· Berdasarkan perlakuan nasional yang dikeluarkan untuk memeperoleh sutau keuntungan dalam hal penerapan:

  1. persyaratan untuk membeli atau kewajiban untuk menggunakan produk-produk local oleh perusahaan (local content requirement)
  2. pembelian atau penggunaan suatu produk impor yang dikaitkan dengan jumlah atau nilai dari produk local yang di ekspor (trade balaning requirement)

· TRIMs ynag tidak sesuai dengan kewajiban Pasal XI Ayat 1 yakni:

  1. Import produk hingga jumlah tertentu yang dikaitkan dengan jumlah atau nilai produk yang diekspor (Trade Balancing)
  2. impor produk dengan membatasi akses perusahaan kepada nilai mata uang asing hingga sejumlah masuknya jumlah mata uang ke perusahaan tersebut (foreign Exchange Restrictions)
  3. ekspor suatu produk yang dikaitkan dengan nilai produk local (domestic sales requirement)

Tidak ada komentar: